DPRD Karawang Minta Segera Buat Perbup Penyakit Menular Dan Tidak Menular

Setelah melalui pembahasan sejak Pansus dibentuk pada 3 Oktober 2021 lalu, DPRD Kabupaten Karawang telah memparipurnakan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Senin (28/3/2022).

"Ada beberapa rekomendasi yang mana hal itu perlu ditindaklanjuti agar Raperda ini dapat berjalan optimal,"ungkap Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman menyampaikan dalam sidang paripurna.

Taman menegaskan, Pemerintah Daerah Karawang segera menindak lanjuti penetapan Raperda ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjabarkan secara detail tata cara pelaksanaan di lapangan nanti.

"Hal ini agar mudah dan tidak terjadi multitafsir dalam proses implementasinya,"papar Taman.

Dikemukakan lebih lanjut, dibuatnya Perda ini untuk penanganan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang sudah ada di Kabupaten Karawang, ditambah wabah penyakit baru yaitu Covid-19.

"Jadi tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, tapi menyangkut stakeholder terkait," tandas Taman

Disebutkan, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintah Daerah adalah pendataan oleh Epidemolog, sudah ada berapa jenis penyakit yang berkembang baik yang menular atau pun yang tidak menular di Kabupaten Karawang. Tujuannya fokus dalam hal penanganan dan pencegahan.

Dijelaskan Taman, tindakan dari Pemerintah Daerah yang bersifat Promotive dan Preventif harus diutamakan agar jangan sampai terjadi ledakan besar yang bisa mengakibatkan terjadinya wabah penyakit.

Kata Taman, Pemerintah Daerah seyogyanya harus memberikan ruang keberpihakan anggaran dalam hal pembangunan Rumah Sakit Khusus untuk penanganan penyakit menular yang juga bisa difungsikan sebagai tempat isolasi. Sehingga penanganan dilakukan secara terpusat.

"Pembangunan Rumah Sakit Khusus untuk penanganan penyakit menular,"tutupnya.(***)

Posting Komentar