Hanya Bawa KK KTP! Kunjungi Kantor ini Bisa Mendapatkan Set Top Box STB Gratis
Hanya bawa KK dan KTP ke kantor Kelurahan atau desa setempat bisa mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi Set Top Box - Hanya dengan mengunjungi kantor ini dan membawa KK serta KTP, kamu sudah bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis. /Kominfo/ |
Bagi Anda yang ingin jadi penerima Set Top Box STB gratis, segera kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat.
Hanya membawa KTP dan KK ke kantor kelurahan serta isi data diri untuk jadi penerima Set Top Box gratis.
Set Top Box STB ini nantinya akan digunakan untuk Anda tetap menikmati layanan TV digital.
Sebab, di bulan April 2022 pemerintah akan menonaktifkan layanan TV analog dan berpindah ke TV digital atau disebut juga dengan Analog Switch off (ASO).
Pemerintah akan membagikan Set Top Box STB gratis tahap I ini satu atau dua bulan sebelum diberlakukannya Analog Switch off (ASO).
Sebelum ASO diberlakukan, bagi masyarakat yang membutuhkan segera datang ke kantor kelurahan untuk daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis.
Anda hanya perlu membawa KK dan KTP dan datang ke kantor kelurahan untuk daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis, dan mengisi berkas sesuai arahan dari pihak kelurahan.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos di playstore HP Anda.
Cara daftar Set Top Box STB gratis melalui aplikasi Cek Bansos
1. Install aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.
2. Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box STB gratis.
3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.
4. Pilih “Tambah Usulan”.
5. Kemudian, nama penerima STB, NIK, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.
6. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).
Perlu diperhatikan bahwa masyarakat yang bisa jadi penerima Set Top Box STB gratis ini hanya masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berikut syarat jadi penerima Set Top Box STB gratis dari Kominfo:
1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.(Pikiran Rakyat)