PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perseroan tidak ada rencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sejauh ini, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih fokus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses PKPU tersebut tengah berlanjut dengan perpanjangan waktu hingga 21 Maret 2022. Pihaknya terus berupaya menyelamatkan Garuda Indonesia demi kepentingan bersama yang lebih besar.
"Sampai dengan saat ini, perseroan tidak memiliki rencana melakukan PHK karyawan secara besar-besaran dan masih berfokus menjalani proses PKPU," katanya, dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu, 6 Februari 2022.
Sebelumnya, Irfan menjelaskan, proses PKPU yang tengah dilakukan perseroan saat ini bukan merupakan proses perusahaan menuju kepailitan.
"Kami sampaikan bahwa proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukan lah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," jelasnya.
Menjalin komunikasi
"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda pun memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat," pungkasnya.(med)
Posting Komentar