Saat Ini Kelebihan Jabatan Fungsional, berikut Pengertian Jabatan Struktural PNS

Jabatan menjadi salah satu hal yang diinginkan bagi sebagian masyarakat. Tidak heran jika jabatan juga menentukan jenjang karir hingga pendapatan dalam sebuah pekerjaan. Namun penting diketahui, jenis jabatan berdasarkan aturan juga memiliki perbedaannya masing, salah satunya yaitu jabatan fungsional.

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk rumpun jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian merupakan klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan, dinilai berdasarkan teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Jabatan fungsional juga memiliki beberapa kelebihan menurut Dadang Ahmad Rifai, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam majalah resmi milik BPK, wartapemeriksa.bpk.go.id. Adapun kelebihan yang dimiliki yaitu kelas jabatan yang dimiliki lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan pelaksana. Selain itu ia menyebutkan jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,

Dadang pun mengungkapkan kelebihan jabatan fungsional lainnya seperti, kenaikan pangkat akan lebih cepat jika nilai kredit tercukupi dan batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.(***)

Posting Komentar