Ritel Serentak Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Mulai Hari Ini, Pasar Tradisional Kapan?
Seperti yang diketahui, belakangan, harga minyak goreng di Indonesia mengalami kenaikan yang terbilang signifikan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan harga minyak goreng selangit.
Namun, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan akan memperpanjang penyediaan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter sampai dengan Juni 2022 mendatang. Bahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah siap mendistribusikan minyak goreng seharga Rp14 ribu ke total 216 pasar tradisional.
Kini, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter itu dijual serentak di seluruh ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1) hari ini. Lutfi mengatakan program ini rencananya akan berlangsung hingga 6 bulan ke depan.
Sementara untuk pasar tradisional, kata Lutfi, akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan. "Kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo," terang Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (18/1) malam.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat. Ia mengungkapkan, pada prinsipnya, para produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah soal minyak goreng itu untuk menstabilkan harga.
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian panik atau panic buying. Hal ini lantaran pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter itu mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.
"Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan," lanjut Lutfi.
Dalam melancarkan program tersebut, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Lutfi mengatakan beleid ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.(***)