Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Januari 2022

Dalam Kurun waktu Januari 2022, Sat Narkoba Polres Karawang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 8 kali pengungkapan, diwaktu dan lokasi yang berbeda, dimana 10 tersangka yang terlibat berhasil ditangkap dan diamankan Sat Narkoba Polres Karawang.


Hal ini merupakan atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang Menekankan Kasat Narkoba dan jajaranya untuk memburu pelaku kasus Narkoba khususnya diwilayah Kab Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji, S.Sos menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi, “Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda. ungkap Kapolres.

Dijelaskan untuk kasus pertama dengan tersangka R, dimana ia ditangkap pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun. Krajan III Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang. Dengan barang bukti 1 (satu) Bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat serta 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan Berat Total Netto 1.62 Gram;.

Kemudian Pada Kasus Kedua dengan tersangka DD ditangkap pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, dengan barang bukti 1 (satu) Buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) lembar bertuliskan Atarax Alprazolam (satu) lembar Dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir. dan 1 (satu) lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.

Selanjutnya tersangka AA ditangkap pada Selasa tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun. Dipo Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. dengan barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya Pro yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan Berat Total Brutto 4.33 Gram; 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Oppo warna silver.

Dan Tersangka DA berhasil ditangkap pada kamis tanggal 13 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Cikampek Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Dengan barang bukti 1 (satu) Buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas), 3 (tiga) bungkus lakban hitam yang didalamnya masing-masing berisikan Kristal warna putih yang disimpan di lantai bawah lemari piring. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 68.5 gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI warna hitam.

Sementara Tersangka DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan RT/RW: 001/001 Desa Pangulah Selatan Kec. Kotabaru Kab. Karawang. dari tersangka didapati 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih.
Dengan Berat Brutto 2.46 Gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Kemudian Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah RT/RW: 001/022 Kelurahan Karawang wetan Kec. Karawang timur Kab. Karawang, tersangka A dengan barang bukti yang diamankan (Delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang Masing-masing berisikan kristal warna putih :1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran Sedang yang berisikan kristal warna putih Dengan keseluruhan Berat Total Netto ± 2.69 Gram; 1 ( satu ) unit timbangan elektrik dan 1 ( satu ) unit handphone merk Realmi warna Biru.

Selanjutnya 3 tersangka BF, RZ, dan N berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah RT/RW: 007/003 Desa Mulyasari Kec. Ciampel Kab. Karawang. Dengan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.

Dan Tersangka EW ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah RT/RW: 042/018 Desa Karyasari Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang dengan barang bukti 1 (satu) buah tas kulit yg berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening besar yg masing masing berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 51 , 24 gram dan 1 ( satu ) unit handphone merk ViVo.

Ditambahkan Kapolres melalui Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya, tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, pastinya akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya dilapangan dalam rangka Pengungkapan Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu, dan bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rd)
Posting Komentar