PBB Sawah Warga Karawang di Bawah 1 Hektar Gratis, Asda II : Raperda Sedang di Susun !
Januari 16, 2022
Selain sudah menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mempertahankan 87.253 hektar sawah di Karawang "stop" alih fungsi, Pemkab Karawang juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembebasan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sawah milik warga Karawang yang kurang dari 1 Hektar.
Ir Hanafi Chaniago Asda II yang juga Kepala Dinas Pertanian Karawang mengungkapkan, Pemkab Karawang saat ini tengah merancang Perda untuk menggratiskan PBB bagi warga Karawang yang memiliki sawah kurang dari 1 hektar.
"Semoga Raperdanya segera selesai dan di syahkan jadi Perda, " Katanya di sela kegiayan Customer Gathering PT BPR Karawang Jabar, Sabtu (16/01).
Hanafi menambahkan, meskipun industri merambah hingga property, pihaknya pastikan komitmen pertahankan Karawang sebagai lumbung padi dengan lahan yang tidak di alih fungsikan seluas 87.253 hektar, bahkan jadi nomor 2 penghasil beras tertinggi Nasional. Karenanya, dengan luas lahan demikian, pihak Pemkab sikapi produktivitasnya dengan upaya tanam 4 kali setahun dan sudah di uji coba di Ciampel.
Selain lahan, kita juga ada Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tanaman Pertanian, dengan memberikan asuransi kepada petani yang baru skitar 9.000 hektar dan di subsidi Pemkab Karawang pembayaran preminya, " Tutup Hanafi. (Rd)