Kejutan bagi Pengguna KIS BPJS Kesehatan, 3 Bantuan Akan Didapatkan

Ada kejutan untuk para pengguna KIS BPJS karena para pengguna KIS BPJS ini akan mendapatkan sebuah bantuan.

Foto ilustrasi

Bantuan yang akan didapatkan oleh para pengguna KIS BPJS akan dicairkan pada tahun 2022.

Bantuan ini berjumlah sebanyak 3 bantuan yang nantinya diharapkan dapat menjadi perlindungan sosial bagi masyarakat.

Berikut adalah 3 batuan bagi pengguna KIS BPJS kesehatan, dilansir dari kanal Youtube Andromeda Oktoberia pada 29 Januari 2022.

1. Bantuan iuran bulanan

Bantuan iuran bulanan akan diperoleh bagi pengguna KIS BPJS. Artinya para pemegang KIS BPJS kesehatan akan mendapatkan sebuah bantuan bebar biaya iuran.

Namun, para pengguna KIS BPJS kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan dimanapun.

Perlu diketahui bahwa, hal ini tidak berlaku bagi para pengguna KIS BPJS kesehatan kelas mandiri.

Bagi pengguna KIS BPJS kelas mandiri akan membayar iuran bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai atau yang biasa disebutkan dengan BPNT adalah bantuan pemerintah yang memiliki sifat regular.

Para penerima BPNT akan mendapatkan bantuan ini sepanjang tahun 2022.

BPNT akan diterima oleh setiap keluarga sebesar Rp200 ribu per bulannya yang diberikan dalam bentuk sembako.

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank himbara seperti bank BNI, BRI, Mandiri, dan bank BTN.

3. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan atau yangbiasanya disebut dengan PKH adalah bantuan yang akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Bantuan PKH ini akan diberikan menjadi empat tahapan, diantaranya adalah bulan Januari, April, Juli dan juga bulan Oktober pada tahun 2022.

Adapun cara untuk mengecek penerima ketiga bantuan tersebut, dapat mengecek melalui laman cek bansos dan kemensos.go.id.

Itulah informasi mengenai kejutan yang akan didapatkan oleh para pengguna KIS BPJS kesehatan yang nantinya akan mendapatkan sebuah bantuan sebanyak 3 bantuan dari pemerintah.(***)

Posting Komentar