Jutaan Tukang Bangunan Terancam Menganggur Gara-gara Aturan Baru Jasa Konstruksi

Ribuan atau diperkirakan sebanyak 16 ribu tukang bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan jutaan secara nasional, terancam menganggur gara-gara aturan baru jasa konstruksi yang di atas kertas ingin mendorong kemudahan dan kecepatan perizinan namun faktanya justru menyulitkan para pengusaha jasa konstruksi.

“Di DIY saja ada 800 perusahaan konstruksi belum 10 persen yang bisa ngurus seluruh persyaratan dan perizinan jasa konstruksi untuk bisa mengerjakan proyek pembangunan. Kalikan 20 saja tukang bangunan per perusahaan sudah ada 16 ribu tukang bangunan yang terancam menganggur. Bayangkan secara nasional ada berapa juta tukang bangunan kalau total ada 180 ribu perusahaan jasa konstruksi yang juga terancam nganggur,” kata Sekretaris Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS), Yogi Adiningrat, dalam rilis pers yang diterima redaksi Sabtu (22/1).

Belum lagi, lanjut Yogi, toko bangunan, jasa katering dan warung untuk para tukang, jasa sewa alat konstruksi, dan multiplyer effect dari kegagalan sistem pemerintah dalam mengeluarkan perizinan untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).

Menurut Yogi, tak hanya proyek swasta yang akan terganggu gara-gara masalah perizinan ini namun anggaran pemerintah pun terancam tak terserap sehingga pertumbuhan ekonomi akan terganggu dan dampaknya akan terjadi pengangguran massif dari mandegnya proyek-proyek konstruksi.

“Dunia konstruksi di DIY itu penyumbang nomor 2 produk domestic bruto atau PDRB setelah jasa pengolahan. Nilainya sampai Rp 12 triliun setahun dari total Rp 37-an trilin PDRB, kalau perusahaan konstruksi gagal mengurus izin gara-gara sistem pemerintah, apa yang akan terjadi dengan ekonomi DIY?” tandas Yogi.

Dijelaskan Yogi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha, Seperti dikutip dari Kumparan.

Nah, pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Namun masalahnya sampai dengan Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK.

“Bayangkan ada 180 ribu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia dilayani hanya oleh sedikit lembaga. Nggak usah soal yang lebih ribet, masalah server saja sudah bikin pusing. Tiba-tiba down kita nggak bisa unggah apa-apa. Ini mau mempermudah apa mempersulit? Mau menumbuhkan bisnis atau mau mematikan?,” papar Yogi.

ASKONAS DIY, dikatakan Yogi, mendesak LSBU untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan onlinennya dan memudahkan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam mengurus izin sesuai peraturan yang ada.

“Atau jalan keluar kedua peraturan baru ini diundur sampai semuanya siap. Pada intinya pelaku jasa konstruksi, tukang bangunan, keluarga tukang bangunan, menginginkan kejelasan dan kepastian sehingga kita bisa bekerja dengan tenang,” kata Yogi Adiningrat. (Rls)

Posting Komentar