Dirjen GTK Sebut Kepala Sekolah Disyaratkan Kantongi Sertifikat Guru Penggerak, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Intinya adalah di-point yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dipantau secara daring, Rabu (19/1/2022).

Apa Alasannya?

Iwan mengatakan, persyaratan terbaru tersebut merupakan sebuah transformasi kepemimpinan sekolah yang perlu memiliki mindset baru yaitu fokus kepada pembelajaran siswa.

Perlu diketahui, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.

Artinya, guru penggerak bukan sekadar dimaknai sebagai guru melainkan 'guru plus' karena sekaligus menjabat sebagai pemimpin yang fokus terhadap kreatifitas, inovasi, dan berpihak kepada siswa.

"Yang kita inginkan adalah perubahan paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa. Mungkin yang tadinya hanya fokus kepada administrasi pendidikan, sekarang fokusnya kepada pembelajaran siswa," jelasnya.

Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," imbuhnya.

Selain itu, CKS dan sertifikat guru penggerak juga dikecualikan bagi daerah dengan kondisi tertentu.

Salah satunya untuk menghindari jabatan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang berkepanjangan.

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.

"Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek dari guru yang belum memiliki sertif CKS dan guru penggerak untuk menghindari plt-plt yang berkepanjangan yang sering terjadi," ujarnya.

PNS Golongan Rendah hingga Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Selain itu, dalam aturan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini guru PNS dengan pranata golongan tingkat 1 dan golongan 3B bisa menjadi kepala sekolah, seperti dikutip dari Kompas.

Iwan menjelaskan, aturan baru ini merupakan peluang atas para calon pemimpin yang berusia muda dengan jenjang jabatan belum tinggi untuk menjadi seorang kepala sekolah.

Terutama, bagi mereka yang memiliki sebuah kompetensi baik dan bisa secara dinamis melakukan kreatifitas dan inovasi di sekolah.

Tak hanya PNS bergolongan rendah, guru PPPK juga memperoleh kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.

Iwan mengatakan, jenjang karier ini diputuskan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang menyebut bahwa ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril.

Kendati demikian, Iwan menerangkan dalam kondisi tertentu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.

Hal ini dilakukan alasannya guna menghindari jabatan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Selain itu juga sebagai bagian dari menjaga stabilitas terkait dengan kepemimpinan sekolah.

"Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek dari guru yang belum memiliki sertifikat CKS dan guru penggerak untuk menghindari plt-plt yang berkepanjangan yang sering terjadi," ujarnya.(ga)

Posting Komentar