Amankan dan Inventarisir Aset-aset Wakaf di Karawang Agar Resmi Bersertifikat
Januari 06, 2022
Sejumlah rumah ibadah, majelis taklim dan sarana keagamaan lainnya banyak yang sudah berdiri megah bangunannya. Namun, sesekali masih ada beberapa diantaranya yang belum memiliki sertifikat wakaf. Menindaklanjuti itu, KUA Kecamatan Telukjambe Barat mendorong para Kepala Desa untuk menginventarisir dan mengamankan aset-aset wakaf untuk di buatkan akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat resminya yang dikeluarkan BPN.
Saat Minggon Kecamatan, Kepala KUA Telukjambe Barat, Abdul Karim mengatakan, sejumlah Mesjid sudah dibangun dan di wakafkan orang terdahulu, sekarang di pegang oleh ahli waris. Namun, beberapa diantara sertifikat mungkin hilang, di sembunyikan atau memang belum di buatkan Wakif saat mewakafkan. Kemudian, kalau informasinya hilang dan saat di cek data dan administrasi di Kantor Desa juga tidak ada, tapi masjid dan tanahnya ada, maka pihaknya harapkan agar para kades mendorong untuk memfasilitasi di buatkan surat keterangan hilang, buat pernyataan penguasaan hak dengan format umum dan harus di ketahui Kades (RT/RW) saksi dan Camat.
"Mari amankan aset-aset wakaf yang ada di sekitar kita, ini untuk mengantisipasi gugatan, sengketa dan lainnya di kemudian hari, " Ajaknya.
Kemudian sambungnya, jika ada yang mewakafkan tanah, tapi dulunya tidak di pecah, misalkan dari luas lahan 1.000 meter, kemudian yang di wakafkan 200 meter saja, maka diharapkan ini seharusnya di pecah dan di jadikan AJB dahulu.
"Ini sedang di usahakan buat satu prosedur dan harus ada Pernyataan wakaf dari wakifnya bahwa jumlah lahannyang di wakafkan sekian dan tidak di wakafkan sekian meter. Karena harus detail luas lahan milik dan yang di wakafkan, " ujarnya.
KUA sebutnya, siap fasilitasi penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) selama semua prosedur di tempuh syarat-syaratnya. Sebab, dalam AIW ini, ada nama wakif yang menyerahkan, luas lahan yang di wakafkan dan lainnya.
"Kami berharap, wakif dan nadzir harus beda namanya, jangan ketua DKM Mewakafkan tanah ke mesjid tapi nadzirnya dia juga karena sebagai ketua DKM, jadi harus beda nama, " Tandasnya. (Red)