Sembilan Anggota AHWA Telah Diputuskan Dalam Muktamar NU Ke-34, Berikut Daftarnya

Sejumlah nama-nama ulama sepuh telah diputuskan sebagai Sembilan Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam Sidang Pleno IV Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 pada Kamis (23/12) di Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Aktual.com di Jakarta, berikut nama-nama 9 (sembilan) Anggota AHWA yang telah diputuskan:

1. KH. Ali Akbar Marbun (Sumatera Utara)

2. KH. Ma’ruf Amin (Banten)

3. KH. Mustofa Bisri (Jawa Tengah)

4. KH. Miftakhul Akhyar (Jawa Timur)

5. KH. Nurulhuda Jazuli (Jawa Timur)

6. KH. Dimyati Rais (Jawa Tengah)

7. KH. TG. Turmudzi Badrudin (Nusa Tenggara Barat)

8. KH. Anwar Mansur (Jawa Timur)

9. KH. Zinal Abidin (Sulawesi Tengah)

Sebelumnya, Sekretaris Panitia Muktamar ke-34 NU, Syahrizal Syarif, mengatakan para peserta Muktamar sudah mengusulkan sembilan kiai sepuh yang bakal masuk ke anggota AHWA saat registrasi online. Setelah itu, mereka memasukkan kembali usulannya ke boks sebagai verifikasi.

“Sudah, kemarin juga mereka masukkan nama-nama secara registrasi online. Tapi kemudian itu adalah bukti kerasnya… yang dimasukkan ke dalam boks itu adalah bukti alat verifikasinya,” Syahrizal kepada wartawan, Kamis (23/12).

Ia menjelaskan akan ada ribuan suara yang bakal dihitung terkait susunan anggota AHWA ini.

“Mereka punya hak, sehingga diperkirakan nanti ada 5.000 lebih dari suara, 9 kali 625,” ujar Syahrizal.

Sebagai informasi, para ulama sepuh yang tergabung dalam anggota AHWA ini nantinya akan memilih Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketentuan mengenai pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga diatur dalam AD/ART NU hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang. Berikut selengkapnya:

Pasal 40

(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:

a. Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar.

c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

d. Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih

e. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam terpilih.

f. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.(aktual)

Posting Komentar