Perhatian, Penerapan Ganjil Genap di Karawang Batal Saat Nataru !
Desember 21, 2021
Polres Karawang memastikan kebijakan ganjil-genap di Karawang batal diterapkan. Hal itu menyusul dibatalkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ganjil-genap di tol Karawang Barat dan tol Karawang Timur yang awalnya dilaksanakan pada 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dibatalkan oleh kepolisian dan pemerintah daerah Karawang.
"Saya tekankan tidak ada ganjil-genap. Semua kendaraan boleh melintas," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono usai memimpin rapat persiapan operasi Lilin Lodaya 2021, di lantai 3 gedung Singaperbangsa, kompleks Pemda Karawang, Selasa (21/12).
Petugas mengganti kebijakan ganjil-genap dengan menempatkan pos di rest area 57 dan rest area 62.
Ketika ditanya alasan pembatalan penerapan ganjil-genap, Aldi menjawab singkat kalau perintah pembatalan datang dari pemerintah pusat.
Pos pantau yang ditempatkan di rest area 57 dan 62 akan diisi petugas gabungan. Nantinya, petugas akan melaksanakan vaksinasi kepada pengguna jalan yang belum divaksinasi. Antigen acak pun akan dilaksanakan kepada masyarakat. Bila ditemukan kasus positif, pasien akan langsung dievakuasi ke titik yang sudah disediakan pemerintah daerah Karawang.
"Kalau belum vaksin, nanti kami vaksin. Dan nanti (untuk yang sudah divaksinasi) kami akan gunakan stiker," sambung Aldi. (Rd/rls)