Kenalkan Pendidikan Non Formal, Forum PKBM Curhati Gubernur Jawa Barat

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) datangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate Setda A Ruang Galunggung, Bandung, Senin (20/12). Kedatangan para pengelola pendidikan kesetaraan tersebut, dilakukan untuk memberi dukungan moril visi-misi maupun program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelayanan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jawa Barat, khususnya dari dan untuk pendidikan non formal/berbasis masyarakat ini.
Siswa Pendidikan Kesetaraan PKBM Asolahiyah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Saat MPLS


Ketua FK PKBM Kabupaten Karawang, Heru Saleh M.Pd mengatakan, 
Jumlah PKBM di Indonesia sebanyak1.812 lembaga sebagaimana sumber dari data dapodik yang di kutip dari https//referensi.data.kemdikbud.go.id/index31.php. Karenanya, dalam kesempatan itu, FK PKBM Jawa Barat menyampaikan peranan PKBM dalam berpartisipasi membangun daerah, seperti bagaimana melayani masyarakat putus sekolah, Keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal Jawa barat.
"Termasuk memberdayakan masyarakat melalui Keterampilan, Pelatihan dan sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren, UMKM dan yang lainya, " Katanya.

Diharapkan juga sambung Heru, Kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 2 dan amanat UUD 45 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,  selama ini diakuinya belum ada Perhatiannya. Bahkan, didalam program Jabar masaghi juga belum tersentuh. padahal sambungnya, Pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 

"Ini kan jelas bahwa pendidikan itu memegang peranan penting. Banyak ragam dan jenis dari pendidikan itu, dan minimal dari kita secara perseorangan harus memiliki pengetahuan tentang 3 (tiga) jalur sistem pendidikan yang dapat ditempuh untuk bisa tetap memperoleh pendidikan agar kita bertahan dan bersaing dalam perkembangan zaman dan generasi saat ini, " Tandasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, dalam pasal 1 (satu) ayat 7 (tujuh) Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Begitu juga dalam Pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, Pendidikan nonformal dan Pendidikan informal

"Dari tiga jalur pendidikan dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sehingga jelas bahwa, kita harus memahami dengan baik pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan jalur pendidikan yang telah diakui oleh negara, " Tandasnya.

Mengenal Pendidikan non formal/pendidikan masyarakat !

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan nonformal diharapkan dapat membantu dan menunjang pendidikan formal dalam mencerdaskan peserta didik serta membantu peserta didik dalam mengimplementasikan ilmu yang didapatkan di pendidikan formal. Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal itu sendiri.

Dalam lembaga pendidikan non formal terdapat manajemen kelembagaan. Manajemen kelembagaan adalah suatu proses bekerja sama melalui orang lain atau sumber daya lainnya, dengan suatu tatanan dan pola hubungan antar masyarakat atau organisasi yang saling mengikat sehingga terbentuk hubungan antar manusia atau organisasi dalam suatu wadah yang didalamnya terdapat faktor-faktor pembatas dan memiliki tujuan bersama.

Audiensi ini dihadiri oleh Pengurus FK-PKBM Jawa Barat dan keterwakilan Pengurus DPD PKBM Kabupaten / Kota di Jawa Barat yang berlokasi digedung Sate Setda A Ruang Galunggung. (Rd)
Posting Komentar