Di Jakarta Tak Ada Penyekatan dan Pemberlakuan SIKM Saat Nataru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, sementara ini belum diputuskan adanya penyekatan dan pemberlakuan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang akan datang.

Ariza, begitu dirinya disapa, menyebutkan, nantinya Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan mendirikan pos-pos di sejumlah titik.

"Soal Nataru kita sudah menyiapkan beberapa (langkah) Insya Allah tidak ada penyekatan," ujarnya saat ditemui di kawasan Condet Jakarta Timur, Minggu, 12 Desember 2021.

Selain tidak ada penyekatan, Ariza juga menyebutkan pemberlakuan SIKM juga belum diputuskan. "Insya Allah mudah-mudah tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja kebijakannya," ucapnya.

Diketahui, Polri tetap mendirikan pos pelayanan dan pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru di setiap daerah meskipun PPKM Level 3 dibatalkan.

Pos pengamanan tersebut bertujuan untuk memantau aplikasi PeduliLindungi di masyarakat yang melakukan mobilitas.

"Tetap ada (check point), itu kan untuk pengamanan. Pos pam (pengamanan) dan pos yan (pelayanan), nantinya bermanfaat untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, rest area itu. Nanti kita akan atur," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Menurut Imam, Polri juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area di sejumlah ruas jalan tol.

Untuk pengendara yang kedapatan belum divaksinasi, bisa langsung divaksin di pos pelayanan yang sudah tersedia.

"Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya gitu," ujar Imam.

Imam menjelaskan terkait perubahan aturan Natal dan Tahun Baru, pihaknya masih akan membahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Tetapi, Imam menegaskan, Polri akan mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah selama libur Nataru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.***

Posting Komentar