Karantina 3 Hari dari Luar Negeri Hanya untuk Penerima Vaksin Lengkap

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyesuaikan peraturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Masa karatina dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Ketentuan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito per Selasa, 2 November 2021.

Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan masa karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Masa karantina selama 5x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ketiga bagi pelaku perjalanan dengan masa karantina 3x24 jam, sedangkan untuk masa karantina 5x24 jam, tes RT-PCR kedua pada hari keempat.

Sebelumnya, masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5x24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2021.(Medcom)

Posting Komentar