Jaksa Agung Terbitkan Pedoman, Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitasi
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para jaksa penuntut umum. Dalam pedoman itu, penuntut umum memiliki acuan baru dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pedoman ini diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Sebab, jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain dalam kasus narkoba yaitu rehabilitasi.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara, Senin (8/11).
Leonard menegaskan, dalam tahap penuntutan jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tambah dia.
Pedoman ini mulai berlaku 1 November 2021. Artinya, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pedoman baru ini.
Jaksa Agung berharap, pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Leonard.
Lebih lanjut, pedoman No.18 Tahun 2021 terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.(***)