Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2022, Berikut Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa di tahun 2022 tidak ada CPNS. Hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.

Tjahjo mengutarakan, untuk formasi PPPK Guru pada 2021 sebenarnya telah disediakan 1 juta formasi. Namun demikian jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848 formasi.

“Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda. Selain itu, khusus untuk Guru Agama di Sekolah Negeri di Pemda juga akan dialokasikan mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan,” ungkapnya.

Di samping itu, ia melanjutkan, dari data tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan sekitar 4.000 formasi, dan tenaga teknis sekitar 270 ribu formasi.

Bima Haria Wibisama Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengungkapkan hal yang sama. Bahwa di tahun 2022 tidak ada penerimaan CPNS, yang ada hanya PPPK.

“Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, dilansir dari Kompas.

Dijelaskan lebih lanjut, karena kuota guru PPPK belum terpenuhi di tahun ini, sehingga sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi. Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.

“Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.

Sebagai informasi, masih adanya guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek. Guna mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).(***)

Posting Komentar