Tak Diberi Uang, Eks Penyidik KPK Ancam Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi pernah diancam mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin mengaku akan menjadikan Usman sebagai tersangka kasus jual beli mobil kepada kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim (KPK). Yang penting masuk dananya hari Senin, jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose (di KPK) pada Senin jam 16.00," kata Usman mengulang perkataan Robin, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut dia, percakapan itu terjadi di kawasan Puncak, Jawa Barat. Robin sempat mengaku ke Usman sebagai teman penyidik KPK Radian Ashar.

Dia tidak percaya dengan ancaman itu. Usman menduga Robin sebagai penyidik KPK gadungan. Namun, Robin kembali menelepon dan menanyakan kepastian transfer uang tersebut.

Usman tidak mau mengambil risiko dan kembali berstatus tersangka KPK setelah menjadi narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi, Jawa Barat. Dia menuruti perintah Robin dan mentransfer uang Rp525 juta.

"Pak Robin telepon lagi, 'Pak tolong dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuk uanglah.' Kemudian hari Senin saya belum mau transfer saya sempat pikir ini mungkin KPK gadungan, terus saya dengar itu benar (penyidik) KPK," terang Usman.

Pada persidangan, Robin sempat meminta maaf kepada Usman dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Usman tampak emosional menjawab permintaan maaf itu.

"Saya maafkan, tetapi gara-gara masalah ini istri saya sampai meninggal dunia," ucap Usman sambil menangis.

Pada perkara ini, Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.

Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua dari eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.(Medcom)

Posting Komentar