Stiker Hologram Kendaraan Kemendagri Permudah Polisi Tilang Penunggak Pajak

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan PT Jasa Raharja meluncurkan Program Digitalisasi "Road Tax" melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Jakarta, Senin, (18/10/2021).

Korlantas Polri mengapresiasi program kerja sama tersebut karena membantu pelaksanaan penertiban di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang ditempel di kendaraan akan memudahkan polisi lalu lintas menindak para penunggak pajak.

"Pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Dikatakannya, petugas polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Stiker ini akan dilengkapi dengan QR Code dengan "instrument RIFD" untuk mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.

Kedepan, stiker road tax ini akan diubah warnanya setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

"Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital," tutup Istiono.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Ia mengatakan pajak kendaraan bermotor ini menjadi tulang punggung PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43 persen dari total PAD tahun 2021.

"Maka harapan saya semoga program digitalisasi "road tax" ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," ujar Ardian.

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, maka pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Ardian mengatakan, pandemi memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi untuk mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.

"Pandemi Covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," tutup Ardian.

Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Nurkhasanah. mengatakan, digitalisasi pajak kendaraan tersebut tidak hanya tepat karena mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, melainkan sangat membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah.(***)

Posting Komentar