Penjelasan Kemenhub Terkait Inmendagri yang Mengatur Naik Pesawat Wajib PCR
Oktober 20, 2021
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memberikan penjelasan terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur syarat PCR bagi penerbangan Jawa-Bali.
Pada Senin (18/10/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Inmendagri tersebut, salah satunya perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat udara. Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan surat edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. "Selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata Adita dalam siaran pers tertulis, Selasa (19/10/2021).
Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita (if)