Marak Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Ada banyak kasus pinjaman online ilegal. Dari yang diteror atau merasa dirugikan setelah meminjam dari layanan tersebut.

foto ilustrasi

Namun ternyata tak semudah itu memberantas layanan tak resmi tersebut. Bahkan setelah pemerintah melakukan pemblokiran masif, pinjol ilegal bakal tetap hadir.

Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari.

Misalnya mereka membebankan bunga tinggi pada nasabah. Belum lagi adanya debt collector yang melakukan teror dengan mengancam peminjam dan membocorkan data pribadi.

Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, kamu harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. Berikut daftarnya menurut Satgas Waspada Investasi:

1. Melakukan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau pesan instan pribadi lain. Ini dilakukan tanpa ada persetujuan konsumen.

2. Tidak punya izin resmi.

3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Pemberian pinjaman yang mudah.

5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

6. Bunga tidak terbatas.

7. Denda tidak terbatas.

8. Penagihan tanpa batas waktu.

9. Mengakses ke seluruh data di HP nasabah.

10. Melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/vide pribadi.

11. Layanan pinjol ilegal tidak punya layanan pengaduan.

SWI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal berikut sebelum mengajukan pinjaman pada layanan pinjol:

1. Pinjam pada layanan pinjol yang terdaftar di OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

3. Hanya meminjam untuk kebutuhan produktif.

4. Pahami dulu manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan meminjam.(aj)

Posting Komentar