Mantap ! Retorasi Justice Kajari Karawang di Puji Kades dan BPD di Tempuran


Kajari Karawang Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tempuran

Restoratif Justice, adalah proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020 , definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan.
Program ini, tengah dilakukan dan di programkan di internal Kejaksaan, tanpa kecuali Kejaksaan Negeri Karawang.

Disela-sela penyuluhan Hukum kepada Para Kepala Desa, BPD dam Sekretaris Desa se Kecamatan Tempuran, Kajari Karawang, Martha Paulina SH MH mengatakan, Restorasi Justice adalah penanganan hukum yang lebih mengutamakan sisi pendekatan Kemanfaatan. Bukan berarti Kejaksaan berwenang mendamaikan antara korban yang dirugikan dengan pelaku misalnya, tapi membersamai korban dan pelaku agar memiliki inisiatif sendiri berdamai dan mengedepankan sisi humanisme, kekeluargaan dan kearifan lokal.

"ketika tidak mau damai, maka perkaranya tetap maju, jadi ada restoratif justice dulu, karena Kejaksaan tidak ada kewenangan mendamaikan keduanya, " Kata Kajari.

Ketua BPD Cikuntul, Marwoso mengatakan, Kejaksaan yang sebelumnya cenderung di identikam serem dan angker, ditangan Kajari baru justru sangat di apresiasinya. Selain mau turun ke lapangan memberikan penyuluhan hukum, program restoratif justif yang dibangun di Kejaksaan, juga sangat baik dan sesuai dengan kearifan lokal dan adat ketimuran masyarakat Indonesia pada umumnya. Ia berharap, kejaksaan bisa terus mendampingi pemerintahan desa ditengah banyaknya program dan tanggungjawab di lapangan, dimana kami, baik Kades, BPD dam pemerintahan desa, sangat buta soal hukum.

" Lewat penyuluhan hukum semacam ini, kami apresiasi, jadi kalau boleh jujur Kejaksaan itu dulu di identikan dengan hal yang menakut-nakuti, angker dan serem, tapi lewat penyuluhan semacam ini dan program Restoratif justice ini, jujur apa yang kami gambarkan jauh berbeda, dimana kejaksaan bisa jadi teman konsultasi hukum, sebab ada Jaksa Penyelenggaraan Negara (JPN), " Ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan penyuluhan hukum tersebut, Plt Camat Tempuran Komarudin dan Pengurus Asosiasi BPD Nasional Kecamatan Tempuran. (Red/rls)
Posting Komentar