Gila Banget Bisa Raup Rp2 Miliar dari Berita Hoaks Tapi Akibatnya Direktur BSTV Meringkuk Dipenjara

AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (BSTV) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Terkait kasus ini, motif AZ menyebarkan hoaks melalui channel Youtube Aktual TV untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menganggap konten yang disiarkan Aktual TV untuk mengadu domba masyarakat. Adapun judul yang dimuat dalam akun itu di antaranya berjudul: "Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri"

"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Hengki juga mengungkap keuntungan yang didapat AZ terkait konten-konten yang dianggap berita hoaks. AZ mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari AdSense YouTube. Sejak resmi dibuat, akun Aktual TV telah menayangkan 765 konten video hoaks

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF karena dianggap terlibat dalam memproduksi berita hoaks lewat akun Aktual TV.

"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," kata Hengki.

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap AZ yang menjabat Direktur siaran lokal bernama BSTV. AZ ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.

Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Yusri menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan tersangka AZ di BSTV. Melainkan berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).


Kekinian berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat ini rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.(sr)

Posting Komentar