Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan di 13 Titik Saja, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan lintas instasi terkait perluasan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta, Jumat (22/10).

Keputusannya, dari 25 titik perluasan ganjil genap yang direncanakan diputuskan hanya menjadi 13 titik saja.

“Dari 3 kawasan bertambah jadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnowo Yogo, Jumat (22/10).

Diketahui, aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan protokol di DKI Jakarta kini kembali ke aturan yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

Jika sebelumnya berlaku 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.

Ganjil genap berlaku dua sesi pagi dan sore hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Berikut daftar lokasinya ganjil genap di DKI Jakarta:

– Jalan Jenderal Sudirman

– Jalan MH Thamrin

– Jalan Rasuna Said

– Jalan Fatmawati

– Jalan Panglima Polim

– Jalan Sisingangaraja

– Jalan MT Haryono

– Jalan Gatot Subroto

– Jalan S Parman

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Gunung Sahari

– Jalan DI Panjaitan

– Jalan Ahmad Yani.

Posting Komentar