Catat, Beli Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan, mulai 26 Oktober 2021 mendatang penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor induk paspor.
Adapun ketentuan tersebut diterangkan VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagai upaya mendukung program pemerintah menggunakan NIK pada semua sektor layanan publik.
"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," kata Joni dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Joni mengingatkan, berbagai protokol kesehatan wajib dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Adapun yang dimaksud adalah mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker. Tak hanya itu, melainkan juga mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelasnya.
Kembali Joni menghimbau, bagi pelanggan kereta qpi diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.(***)