no fucking license
Bookmark

Borok Azis Syamsuddin Dibongkar Rita Widyasari, Ternyata 'Dikadali' Robin Pattuju

Borok Azis Syamsuddin diumbar mantan Bupati Kutai Kertanegra (Kukar) Rita Widyasari.

Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari 

Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Ia bahkan mengaku melihat Azis Syamsuddin memberikan amplop coklat kepada Robin.

Momen itu terjadi di ruang tamu Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020 lalu.

“Amplop cokelat kecil. Saya tidak tahu itu amplop apa. Nggak tahu, saya nggak nanya. (Amplop) bukan dari saya,” ungkapnya.

Kedatangan Azis dan Robin ke lapas tersebut salah satunya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas kasus yang tengah menjerat Rita.

Di antaranya mengurus pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK dalam perkara suap dan gratifikasi.

“Beliau (Azis Syamsuddin) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus,” ungkap Rita.

Usia pertemuan itu, Robin kembali datang menemuinya di lapas dengan membawa temannya yang seorang pengacara, Maskur Husain.

Untuk menangani PK Rita, Maskur meminta fee Rp10 miliar ditambah setengah dari aset yang dikembalikan.

Maskur juga meminta agar Rita memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng.

“Rp 10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik,” bebernya.

Rita menyetujuinya. Dia percaya karena keduanya menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani. Salah satunya, sebuah kasus di Kalimantan Timur.

Kemudian Rita memberhentikan pengacara lamanya dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

Untuk membayar fee tersebut, Rita yag mengaku tak mempunyai uang lantas menjaminkan 3 aset miliknya.

Yaitu, sertifikat 2 rumah di Bandung dan apartemen di Sudirman Park.

Diakui Rita, dirinya selalu memberi kabar kepada Azis mengenai perkembangan informasi pengurusan pengembalian 19 aset melalui PK yang dilakukan oleh Robin dan Maskur.

Sayangnya, sampai enam bulan lamanya, janji itu tak kunjung ditepati Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Nggak ada pendaftaran PK. Saya mengecek beberapa kali,” beber Rita.

Bahkan sampai Azis Syamsuddin ditangkap pun Rita mengaku masih mengecek dan ternyata memang tidak pernah ada pendaftaran PK.

“Saya nggak komunikasi dengan pak Maskur Husain. Saya ke Robin. Kata beliau ‘bagus-bagus’ terus. Pokoknya Insya Allah bagus,” katanya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap dari sejumlah pihak.

M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Lalu Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (pojoksatu)

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x