no fucking license
Bookmark

Arab Saudi Hapus Masa Karantina 14 Hari untuk Jemaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membatalkan masa karantina 14 hari untuk Umrah. Aturan ini makin mempermudah pelaksanaan ibadah Umrah di masa pandemi covid-19.

Kepala Pejabat Perencanaan dan Strategi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Amr Al-Maddah mengatakan, pelonggaran pembatasan covid-19 telah membuat kapasitas operasional di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi untuk umrah dan shalat kian meningkat secara signifikan.

“Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah menyediakan aturan (penghapusan karantina) ini untuk para jemaah,” kata Al Maddah.

Dilansir dari Arab News, 25 Oktober 2021, Al-Maddah menjelaskan, para jamaah umrah tidak lagi diwajibkan menunggu selama 14 hari terkait pemilihan tanggal untuk melaksanakan ibadah umrah.

“Kondisi ini tidak lagi diperlukan dan akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua karena tingginya permintaan,” jelas Al Maddah.

Pada 16 Oktober lalu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pun mengumumkan, pelonggaran pembatasan di seluruh Kerajaan Arab Saudi.

Pengumuman ini disebut berlaku bagi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, yang memungkinkan kembali beroperasi dengan kapasitas penuh.

Arab Saudi juga kembali mengizinkan jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, teknisnya masih dalam pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk dalam hal vaksin dosis ketiga atau booster.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, pembahasan masih dilakukan terkait dengan vaksin booster dan isu-isu teknis lainnya.

Sejak awal, Arab Saudi hanya memberikan akses masuk kepada orang yang sudah divaksinasi penuh dengan menggunakan vaksin covid-19 yang sudah disetujui pihak kerajaan. Untuk vaksin Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi mewajibkan adanya syarat vaksin booster untuk ibadah umrah.

Sementara itu, adapun vaksin yang diterima Arab Saudi tanpa harus booster antara lain Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna.(Medcom)

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x