Sudah Tiga Pimpinan DPR RI Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftarnya

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menambah deretan pimpinan anggota dewan yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terkait kasus korupsi.

Sebelum Azis Syamsuddin, lembaga antirasuah ini pernah menetapkan mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Berikut ini adalah rangkuman tiga pimpinan DPR yang menjadi tersangka oleh KPK.

1. Setya Novanto dari Fraksi Golkar

Pada 27 Apil 2018 lalu, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menurut majelis hakim Setya Novanto terbukti menyalahgunakan jabatannya dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Partai Golkar terkait korupsi proyek e-KTP ini.

Majelis hakim menyebut Setya Novanto telah menerima uang sebesar USD 7,3 juta. Hakim juga meyakini Setya Novanto menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Selain kurungan penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

2. Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN.

Taufik Kurniawan terbukti menerima uang suap atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 dan 2017.

Taufik ditangkap lembaga antirasuah ini karena terbukti menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Pada 15 Juli 2019, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis Taufik Kurniawan lebih rigan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Taufik Kurniawan terbukti telah menerima uang suap dengan total Rp 4,85 miliar. Fee itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 milar, dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar 1,2 milar.

Hakim Tipikor juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun. Taufik juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar

Pada Sabtu 25 September 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Pada kasus ini Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk menerima uang. Uang diberikan secara bertahap.

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar). Sebagai komitmen awal uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 4 miliar, namun yang telah direalisasikan baru berjumlah Rp 3,1 miliar.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus ini. Karena ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.(jawapos)

Posting Komentar