Miliki Akte Kelahiran adalah Hak Setiap Anak dan Kemen PPPA Percepat Kepemilikinannya
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen.
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Endah melalui keterangan resminya Rabu (22/9/2021).
Menindaklanjuti persoalan ini, Endah menyampaikan pemerintah khususnya Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.
Endah mengatakan diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa.
Juga keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak.
Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.
Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan.
Serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui websitemaupun whatsapp. Sakaria mengatakan pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran.
“Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” kata Sakaria.
Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak.
Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat lainnya dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak. Khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali,” kata Endah , Rabu (22/9/2021).
Lanjutnya, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-haknya harus terpenuhi.
Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.
“Meskipun berbagai regulasi yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir telah hadir di Indonesia, namun saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Endah.(ts)