Kendaraan Pelat Hitam Pakai Rotator dan Sirine Bakal Ditindak

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. Salah satu target operasi yakni kendaraan pelat hitam pengguna rotator dan sirine.

"Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan (akan ditindak)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Sambodo menyebut masih banyak menemukan kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine di Ibu Kota. Padahal, hanya ada tujuh golongan dengan hak pengguna rotator dan sirine di jalan sesuai Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rinciannya tiga kelompok pengguna rotator. Terdiri atas rotator warna biru untuk Polri dan TNI, merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk pekerjaan umum dan angkutan berat

"Di luar itu enggak boleh. Jadi, kalau ada kendaraan pelat hitam menggunakan rotator itu langgar aturan. Apabila ada kendaraan pelat hitam apa pun pelatnya berarti itu mobil pribadi dan tidak boleh menggunakan sirine dan rorator dan akan kami tertibkan," tegas Sambodo.

Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri atas 1.391 personel satuan tugas daerah (satgasda) dan 1.679 personel satuan tugas resor (satgasres). Ribuan personel itu berpatroli di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.(medcom)

Posting Komentar