Kemendagri: Jabatan Fungsional Dorong Kemandirian Organisasi Damkar

Direktur Jenderal Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, mengapresiasi seluruh pihak khususnya kepada kepala daerah, yang telah memberikan mendukung terbentuknya Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (JF Damkar) dan JF Analis Kebakaran di daerah.

Syafrizal menegaskan langkah tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas di bidang kebakaran dan penyelamatan.

"Pembentukan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran dapat menjadi bagian untuk mendorong terbentuknya kemandirian organisasi damkar, dan penyelamatan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan di Provinsi/Kab/Kota," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, Syafrizal mengimbau seluruh aparatur Damkar dan penyelamatan, agar dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat dalam membangun profesionalisme,  dan kinerja Damkar dalam memberikan perlindungan dari ancaman bahaya kebakaran kepada seluruh warga.

Untuk diketahui, 57 daerah yang mendapat surat rekomendasi tersebut terdiri dari 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 19 Kota. Mereka telah menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan Kemendagri.

Syafrizal

Adapun total formasi inpassing/penyesuaian sejumlah 1.925 orang, yang terdiri dari 1.725 JF Damkar dan 200 JF Analis Kebakaran.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, seluruh pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran harus diangkat dan dilantik paling lambat 5 September 2021. 

Sementara itu, dalam pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Maros merupakan Pemda yang pertama kali melalukan pelantikan, yang terdiri dari 7 pejabat fungsional Damkar dan 6 pejabat fungsional analis kebakaran. 

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang mengikuti proses inpassing.

Mereka telah melantik sekumlah 975 orang, untuk menempati posisi sebagai pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 821.29-4006 Tahun 2021 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah 26 Agustus 2021. 

Terbitnya regulasi tersebut, sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan.(ts)

Posting Komentar