Kemen PPPA: Jangan Ada Diskriminasi terhadap Perempuan Pekerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mendorong semua tempat kerja, baik formal maupun informal untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan adanya kebijakan yang bersifat inklusif di tempat kerja.

Hal ini turut memperkuat komitmen negara untuk menjalankan amanat Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

"Semua kebijakan, program, dan kegiatan di tempat kerja sudah seharusnya mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Kemen PPPA secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pekerja dalam bentuk apapun, mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, hingga dalam pemenuhan hak-hak pekerja (gaji, cuti, dan lainnya)," ungkap Menteri PPPA, Senin (13/9/2021).

Menanggapi informasi bahwa terjadi diskriminasi terhadap perempuan pekerja event pada beberapa acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, ia pun menyatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. "Ketika mendapat informasi tersebut Sabtu lalu, saat itu juga saya langsung menugaskan Staf Khusus untuk melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Saya berharap masalahnya dapat segera diselesaikan agar tidak lagi meresahkan perempuan pekerja event," tambah Menteri PPPA.

Menurutnya, lingkungan kerja yang aman dan nyaman sangat dibutuhkan perempuan, tanpa adanya kekhawatiran terhadap perlakuan diskriminasi, kekerasan maupun pelecehan. Dan hal itu merupakan tanggung jawab semua pihak untuk menciptakan kesetaraan gender di tempat kerja dan bebas dari semua bentuk diskriminasi. "Jangan memandang rendah perempuan pekerja di dunia kerja, kesetaraan pun dapat tercipta jika tidak ada stigma negatif terhadap perempuan," katanya.

Upaya untuk memajukan perlindungan pada perempuan pekerja, lanjut dia, juga diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, serta Pasal 190 (1) yang berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Hal itu juga berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun peraturan lain yang mengatur hal tersebut, yaitu UU No.80/1957 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 100 terkait pengupahan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

"Upaya perlindungan perempuan pekerja juga merupakan mandat konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional, terutama terkait hak atas hidup; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja; hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak atas rasa aman, dan bebas dari tindak diskriminasi atas dasar apa pun," tambahnya.(ts)

Posting Komentar