Kejati Jabar Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp3,2 Triliun

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp3.240.240.557.318 terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut," kata Leonard dalam keteranganya, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kejati Jabar mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) pada 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.115.854.532.019.

Pada 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp758.760.850.421. Pada 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp338.179.340.878.

Selanjutnya pada 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp27.445.834.000.

Leonard menegaskan bahwa prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat.(ts)

Posting Komentar