Demi Perbaiki DTKS, Kemensos Sampai Surati Seorang Bupati di Jawa

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyurati Bupati Sleman, Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo, terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di daerah itu.

Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (11/9/2021).

Menurut Mensos Risma, pihaknya juga mengapresiasi Bupati Sleman karena telah mengambil inisiatif cepat dalam proses pemutakhiran data, untuk memastikan laporan tentang bantuan sosial (bansos).

"Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah, terutama kepada Kadinsos (Kepala Dinas Sosial), saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” kata Mensos Risma.

Mensos Risma menegaskan proses penggantian penerima bantuan sosial dalam DTKS dimulai dari usulan daerah.

Bupati Sleman, kata Mensos Risma, salah satu di antara kepala daerah yang responsif mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data.

Mensos Risma mengatakan Kemensos perlu memastikan dalam proses pemutakhiran data, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

"Bila Pemda mampu mengoptimalkan perannya, maka kerumitan masalah data bisa diminimalkan," katanya.
Salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.

Selain itu, Mensos Risma menemukan kasus kepala desa bisa menentukan penerima bantuan sosial (bansos) sesuai kepentingannya, seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dan mungkin juga ada di daerah lain.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, kata Risma, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/2011, pada pasal 8, 9, dan 10, kata Risma.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

"Jadi, memang kami tidak melakukan pendataan langsung karena tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos Risma.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Risma, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Sebelumnya, Mensos Risma meminta Pemda mengimbangi akselerasi dan akurasi DTKS, dan memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

"Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Mensos Risma.(ad)

Posting Komentar