Syarat dan Cara Daftar Bansos Agustus 2021 di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan bantuan hingga Desember 2021 dengan syarat tertentu.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar bansos Agustus 2021, alur pendaftaran bantuan dari Kemensos di DTKS Kemensos berlaku untuk program PKH, BST, dan BPNT.

Setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi syarat dan melalui tahapan cara daftar bansos Agustus 2021 di DTKS Kemensos.

Alasannya, data penerima bansos PKH, BST dan BPNT terus diperbarui, sehingga selalu ada kesempatan bagi calon penerima baru.

Belum lagi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) baru-baru ini menegaskan agar pemda segera memutakhirkan data penerima bansos Kemensos.

Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, pemda berwenang memverifikasi dan memvalidasi data penerima bansos.

Tidak hanya itu, Mensos Risma juga menyebutkan bahwa pemda bisa mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan sosial jika masih ada warga di wilayahnya yang membutuhkan bantuan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang mau terdaftar di DTKS Kemensos, simak syarat dan cara daftar bansos Kemensos berikut.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos Kemensos termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos Kemensos bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos Kemensos tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara Daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagai informasi tambahan, jika masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, maka bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan dari bulan Agustus hingga Desember 2021.

1. Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.

2. Anak usia SD Rp900.000.

3. Anak usia SMP Rp1,5 juta.

4. Anak Usia SMA Rp2 juta.

5. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.

6. Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Sedangkan untuk bansos BPNT, pemerintah memberikan setiap KPM sebesar Rp200.000 per bulan hingga Desember 2021.

Baik bansos PKH dan BPNT Kemensos, penyalurannya melalui bank-bank himbara yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Posting Komentar