no fucking license
Bookmark

Jokowi Revisi Aturan BBM, Ini Kata Pertamina

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).



Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Sejumlah peraturan yang diubah dalam Perpres ini antara lain terkait penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni jenis solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan berupa bensin nilai oktan (Research Octane Number/ RON) 88 seperti Premium kepada Badan Usaha, ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, serta pemberian subsidi dari pemerintah.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana penyalur BBM bersubsidi dan khusus penugasan terkait aturan Perpres No. 69 tahun 2021 ini?

Putut Andriatno, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Trading & Commerce Pertamina, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya peraturan baru ini dan ini sedang dikaji oleh tim teknis perusahaan.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Perpres ini.

"Masih dipelajari oleh tim teknis dan masih tunggu aturan turunannya," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/08/2021).

Dia menyebut, pihaknya masih menunggu aturan detail berupa Peraturan Menteri ESDM dan BPH Migas terkait pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

"Turunan Perpres adalah Permen (ESDM) dan Peraturan BPH migas," ujarnya.

Pada Perpres No.69 tahun 2021 ini diselipkan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A yang berbunyi:

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:

a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan

b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

Peraturan Presiden ini juga mengatur ketentuan soal harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14, di antaranya berbunyi:

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.

(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan

Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x