PT Harsen Laboratories Minta Maaf soal Ivermectin, Langsung Tarik Produk

PT. Harsen Laboratories akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas maraknya opini penggunaan Ivermax 12 atau Ivermectin sebagai obat COVID-19 tanpa resep dokter. Padahal, obat itu teregister di BPOM sebagai obat cacing.

Foto ilustrasi

Menulis dari laman Kumparan, Permintaan maaf disampaikan Presedir PT. Harsen Laboratories Haryoseno dalam keterangannya.

"Kami memohon maaf telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan COVID-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," kata Haryoseno, Minggu (18/7).

Belakangan nama Ivermectin memang gencar dibicarakan sebagai salah satu obat antivirus untuk penyembuhan pasien yang mengidap corona. Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turun menyampaikan keampuhan obat ini.

"Dalam menghadapi situasi kritis ini apakah kita harus diam? Diam ada risiko kematian, melakukan sesuatu belum tentu mati. Memang saya mendengar ada dokter yang bilang di TV bahwa Ivermectin akan berisiko meninggal, menurut saya itu pernyataan yang tidak bijak. Saya ini sudah berkali-kali menggunakan Ivermectin sehat-sehat saja," kata Moeldoko dalam sambutannya pada webinar tentang Ivermectin, Senin (28/6).

"Berdasarkan data laporan dari distribusi yang dilakukan HKTI terhadap penggunaan Ivermectin, di Tangerang, Jakarta Timur, Depok, Bekasi, menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir 100 persen untuk menurunkan COVID," klaim Moeldoko tanpa menyebutkan pabrikan obat generik Ivermectin tersebut.(***).


Berikut pernyataan lengkap PT Harsen Laboratories:

PENGUMUMAN

Penyampaian Permohonan Maaf atas Permasalahamn Produksi dan Distribusi Ivermax 12

Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh PT Harsen Laboratories terkait dengan Ivermax 12 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Badan POM RI, dimana dalam berbagai media massa Sdr. Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi dan dr. Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT. Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan COVID-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Selain itu, pernyataan-pernyataan ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI.

2. Kami Direksi PT. Harsen Laboratories juga meminta maaf kepada Badan POM RI atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat Badan POM RI melakukan inspeksi kepada fasilitas PT. Harsen Laboratories terkait produksi dan distribusi Ivermax 12. Atas hal tersebut, dengan ini Badan POM RI telah memberikan sanksi kepada PT. Harsen Laboratories berupa Penghentian Sementara Kegiatan Fasilitas Produksi Ivermax 12, dan Perintah Penarikan kembali produk Ivermax 12

3. Atas temuan dan sanksi Badan POM RI kepada PT Harsen Laboratories tersebut, kami telah melakukan Penghentian Sementara Terhadap Kegiatan Fasilitas PRoduksi IVermax 12 darn secepatnya melakukan penarikan kembali produk Ivermax 12, selain itu kami telah membuat CAPA (Corrective Action Preventive Action) dan akan menyelesaikan secara tuntas temuan tersebut serta secepatnya melaporkannya kepada Badan POM RI.

4. Kami PT Harsen Laboratories berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari badan POM RI termaksud. Untuk kedepannya kami akan berupaya secara konsisten dalam memproduksi dan mendistribusikan Ivermax 12 sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara-cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

5. PT Harsen Laboratories menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (over claim) tentang produk Ivermax 12 yang kami produksi dan distribusikan. Kami klarifikasi disini bahwa Izin Edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax 12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax 12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Demikian pernyataan permohonan maaf ini kami sampaikan, atas perhatian dari semua pihak kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami:

PT Harsen Laboratories

Haryoseno

Presiden Direktur

Posting Komentar