PPKM Jakarta Kembali Diperketat, Ini Daftar Tempat yang Akan Ditutup Mulai 22 Juni - 5 Juli 2021

Kasus pandemi COVID-19 kembali tinggi di Indonesia. Karena itulah sejumlah daerah mulai kembali memperketat PPKM.

Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memperketat PPKM mulai kemarin (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Pengetatan PPKM ini akan membuat sejumlah tempat ditutup sementara untuk mengurangi penularan COVID-19.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tempat yang harus tutup selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:

1. Salon atau barbershop

2. Golf atau driving range

3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan

4. Museum dan Galeri

5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

HUT DKI Jakarta - Lagu Anak Indonesia - Ondel Ondel - Belajar Pianika

HUT DKI Jakarta 2021 - Gedung Bersejarah di Jakarta

Gerhana Matahari Cincin 10 Juni lalu yang Menakjubkan - Fakta Menarik

Dongeng Bahasa Indonesia - Waktu Bermain Bagian 2

HUT Jakarta - Merayakan Ulang Tahun Jakarta - Bincang Asik

HUT DKI Jakarta - 5 Kuliner Khas Kota Jakarta

Dongeng Bahasa Indonesia - Empat Musim - Bagian 1

Dongeng Bahasa Indonesia - Kumpulan Dongeng Yup Yup - Berenang dan Ulat Bulu - Dongeng Yup Yup

6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center

7. Pemutaran film atau bioskop

8. Bowling, billiard ,dan seluncur

9. Waterpark

10. Gelanggang renang dan kolam renang

11. Arena permainan anak

12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi

Adapun empat tempat yang masih diizinkan beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:

1. Penyedia akomodasi jasa

Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan.

Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.

Jam operasional untuk usaha akomodasi diperkenankan 24 jam.

2. Rumah makan, kafe, atau restoran

Kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Sedangkan untuk layanan pesan antar bisa berjalan 24 jam. Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan adanya live music.

3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00 - 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

4. Resepsi pernikahan

Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.***Bobo

Posting Komentar