no fucking license
Bookmark

Pemerintah Meningkatkan Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19, Diantaranya Untuk Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021

Pemerintah telah melakukan realokasi anggaran untuk perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Dengan demikian, alokasi anggaran penanganan COVID-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi terjadi peningkatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021) mengatakan bahwa dukungan APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat akan menambah alokasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menkeu memaparkan, untuk program perlindungan sosial terjadi peningkatan alokasi anggaran, dari sebelumnya sebesar Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.

"Program perlindungan sosial ini terdiri dari tambahan bansos tunai, tambahan penyaluran Kartu Sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, dan tambahan pra kerja," jelas Menkeu.

Ditambahkannya, untuk kesehatan juga telah ada peningkatan alokasi anggaran dari sebelumnya Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.

"Anggaran kesehatan ini untuk perkiraan tambahan untuk kenaikan klaim pasien, Rumah Sakit Darurat dan percepatan vaksinator/penebalan PPKM dari intercept earmark TKDD," katanya.

Kemudian, lanjut Menkeu, bagi dunia usaha, alokasi anggran untuk insentif usaha sebesar Rp62,83 triliun. Ditujukan untuk insentif angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan DTP, dan sebagainya.

Menkeu mengungkapkan, untuk dukungan terhadap UMKM dan Koperasi dialokasikan anggaran sebesar Rp161,20 triliun, serta untuk program prioritas sebesar Rp117,94 triliun.

"Jadi, alokasi dana PEN dan penanganan covid naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun," tegas Menkeu.

Selanjutnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang masa diskon tarif listrik hingga Desember 2021.

"Tambahan masa diskon listrik merupakan bagian dari tambahan bantuan sosial yang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Darurat. Pemerintah akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang seharusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA," kata Menkeu dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021).

Menkeu menambahkan, untuk perpanjang masa diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Menkeu menjelaskan, stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember 2021 sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran sebelumnya Rp1,69 triliun menjadi Rp2,11 triliun," ujar Sri Mulyani (ts)

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x