Pemerintah Kucurkan Rp298 Triliun ke Daerah Tertinggal Selama 2015-2019

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah pusat telah mengucurkan dana lebih dari Rp298 triliun ke Daerah Tertinggal selama 2015-2019.

Alokasi dana tersebut bertujuan untuk mengentaskan daerah-daerah tertinggal yang tersebar di berbagai kabupaten seluruh Indonesia.

“Berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019,” ujar Mendes PDTT.

Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan alokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian atau Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 - 2019 sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daerah tertinggal pada 2015- 2019 sebesar Rp66,75 triliun.

Dana dari pemerintah pusat tersebut menurutnya semakin bertambah atau berfluktuasi setiap tahun, sehingga program pengentasan Daerah Tertinggal juga akan berjalan lebih cepat.

"Untuk Alokasi belanja Kementerian atau Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, alokasi DAK juga berfluktuasi, yang berujung pada peningkatan dana desa setiap tahunnya.

Dengan bertambahnya alokasi tersebut, pemerintah menetapkan target pengentasan 24 kabupaten tertinggal, yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.(xv).

Posting Komentar