Mendagri Sampaikan Tiga Afirmasi dalam Revisi UU Otsus Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengatakan terdapat tiga bentuk kebijakan afirmasi atau penetapan, dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Mendagri melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat paripurna pengesahan UU Otsus di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Menurut Mendagri, kebijakan afirmasi pertama adalah politik afirmasi dengan  ditambahkan penyebutan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten/Kota dengan DPRK, yang melibatkan unsur orang asli Papua.

“Unsur DPRK dari unsur orang asli Papua melalui mekaniseme pengangkatan dengan jumlah seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum,” ujar Mendagri.

DPRK, kata Mendagri, sekurang-kurangnya akan diisi 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua yang menunjukkan semangat tinggi untuk mendorong persamaan gender.

Mendagri mengungkapkan, kedua mengenai afirmasi ekonomi, yakni perubahan pasal dalam UU Otsus menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi, dan terlihat dari peningkatan dana otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen yang diiringi perbaikan dalam hal tata kelola.

Di bidang ekonomi, telah disepakati pula dana bagi hasil minyak dan gas (migas) sehingga dapat dipergunakan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat papua, ujar mantan Kapolri itu.

“Dengan dukungan dana Otsus dan dana bagi hasil migas tambahan disertai tambahan dana infrastruktur dan transfer daerah lainnya diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah Papua dalam mempercepat pembangunan di wilayah Papua,” kata Mendagri.

Sementara dalam upaya meningkatkan pembangunan di sektor prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka otsus untuk sektor-sektor tersebut.

Sedangkan  ketiga, kata Mendagri, ialah mengenai afirmasi dalam tata kelola pemerintahan melalui koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perguruan tinggi.

Selain itu, pembentukan badan khusus yang berada di bawah Presiden yang betugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, haromnisasi, dan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua.

Mendagri menegaskan, perbaikan tata kelola itu juga mengatur adanya rencana induk pembangunan yang lebih jelas.

“Bentuk lain dari perbaikan tata kelola yang juga diatur ialah adanya rencana induk mengenai arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur,” kata Mendagri.

Dia menambahkan, perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran dana otsus yang langsung ditujukan ke Kabupaten/Kota merupakan upaya percepatan pemanfaatan dana otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.


“Perbaikan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” ujar Mendagri.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyetujui hasil revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disahkan menjadi UU.**#tw

Posting Komentar