Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup yang 54 pegawainya terkonfirmasi positif covid-19. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih luas.
"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekad beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar covid-19," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia menjelaskan pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ungkap Rudy.(medcom).
Posting Komentar