Ini Pesan Penting Hari Raya Idul Adha dari Menteri Agama RI


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1442H kepada seluruh umat Islam di Tanah Air.



Menurut Menag, Idul Adha mengingatkannya pada pesan penting Rasulullah Saw saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’, 14 Abad silam. Pesan itu sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"Wahai manusia sesungguhnya darahmu, hartamu, dan harga dirimu terjaga dan termuliakan. Tidak boleh ditumpahkan darahnya, tidak boleh diambil hartanya, tidak boleh dirusak harga dirinya. Sebagaimana mulianya hari Arafah, sebagaimana mulianya bulan Zulhijjah, sebagaimana mulianya al Haramain," ujar Menag mengenang pesan yang disampaikan Rasulullah, Senin (19/7/2021).

Pesan Arafah ini sangat jelas, kata Menag, menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung nilai kemanusiaan. Atas alasan kemanusiaan juga, pemerintah tahun ini kembali memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, menjaga jiwa dan keselamatan mereka di tengah pandemi Covid-19. Atas alasan kemanusiaan juga, Pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Iduladha 1442 H, karena angka positif harian Covid-19 masih meningkat.

“Mari junjung nilai kemanusiaan, jaga kesehatan di tengah pandemi,” pesannya.

“Tetap berada di rumah menjadi bagian ikhtiar kita bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Menag mengajak umat Islam manfaatkan momentum Idul Adha untuk mengagungkan asma Allah melalui takbir dan tahmid, bersyukur atas segala nikmat. Gus Menteri juga mengajak umat menjadikan Iduladha di masa pandemi ini untuk "wukuf", merenung keberadaannya sebagai makhluk kecil dan lemah.

“Tidak sepantasnya kita sombong dan menyombongkan diri. Tetap berikhtiar mengatasi pandemi lalu bertawakkal. Jauhkan segala sifat caci maki dan saling menyalahkan. Mari bergandengan tangan, berupaya lahir dan batin agar pandemi ini bisa segera berakhir,” tuturnya.

“Karena masih pandemi, mari optimalkan beribadah di rumah dan ber-Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sambungnya.

Allahu Akbar 3x. Laa ilaaha illaahu wallahu akbar. Allahu Akbar wa lillahil hamd.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.**#ts

Posting Komentar