Camat Basuki Sarankan Dinkes Terbitkan Surat "Tidak di Vaksin", Ini Alasannya !

Setelah ramai mobilisasi vaksinasi Covid_19 dan tingginya antusiasme herd imunity, membuat masyarakat ragam profesi memburu kegiatan vaksinasi. Ada yang dengan alasan memang untuk membentuk imunitas tubuh agar tahan dari persebaran virus, tak sedikit juga untuk keperluan pra syarat perjalanan jauh kendaraan umum, pekerjaan di perusahaan maupun mendapatkan bantuan-bantuan sosial. 


Bagi mereka dengan kondisi sehat, usia produktif dan tanpa penyakit penyerta, mungkin tidak menjadi persoalan di vaksin dan lolos sampai terbitnya surat/kartu/sertifikat  "sudah vaksinasi", lalu bagaimana dengan masyarakat dengan status cormobhid atau memiliki riwayat penyakit penyerta yang membuatnya  tidak memenuhi syarat untuk bisa di vaksin? Apakah mereka juga bisa mendapat keterangan kesehatan dari medis dan Dinkes untuk diterbitkan surat tidak bisa di vaksin? 

"Ini yang kami sarankan, ketika orang di vaksin dapat kartu dan surat keterangan, bagaimana bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk di vaksin karena alasan konkret seperti punya penyakit penyerta ? Kenapa tidak mereka juga diberikan hak memili surat keterangan serupa yang menjelaskan tidak memenuhi kriteria untuk di vaksin? " Tanya Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat, Senin (26/7). 

Kalau tidak diberikan keterangan dan tidak mendapat kartu vaksin, sebut Camat, kasihan ketika mereka hendak melakukan perjalanan jauh, baik udara, laut maupun darat. Karena, saat ini syarat naik pesawat, kereta api bahkan bis dan di perusahaan juga mengharuskan adanya kartu vaksin. Ia memohon, hal ini bisa di kaji. Jangan sampai, sebutnya ketiadaan surat vaksin, membuat mereka sulit lalu lalang di perjalanan maupun urusan pekerjaan. "Orang diabetes, hipertensi, maupun ginjal misalnya, setidaknya masih mampu berjalan dan nampak sehat secara fisik, kalau mereka sulit menunjukan surat sudah di vaksin, apa salahnya Dinkes juga bisa terbitkan surat keterangan "tidak bisa di vaksin" karena alasan tertentu, " Tandasnya.

Hal ini, di Amini Kades Rawagempol Wetan, H Udin Abdul Gani. Vaksinasi itu bagi mereka yang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit berat. Tapi, jika tidak bisa di vaksin karena alasan jelas, ia setuju kalau diterbitkan juga surat keterangan. "Jangan kebiri hak mereka karena tidak bisa di vaksin, jadi kalau kartu vaksin di syaratkan, maka surat tidak bisa divaksin juga harusnya bisa di terbitkan agar memiliki hak yang sama. "Tuturnya.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa-Bali atau masuk ke wilayah Jawa-Bali diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.  (Rd).
Posting Komentar