Berikut Klarifikasi Kementan Soal Kantor Disegel Satgas COVID-19


Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.(11/7/2021).

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Musyafak menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak mungkin dilanggar. Hanya saja, kata dia, Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.

Sebelumnya, kantor pusat Kementan diberitakan disegel oleh Satgas COVID-19 DKI-Jakarta karena diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Namun, tak berselang lama, Penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas mendapatkan penjelasan dan melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal ketersediaan pasokan pangan nasional.

"Kementan adalah Kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan, itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," kata Musyafak.

Musyafak mencontohkan, para pegawai di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen. Alasanya, Karantina adalah termasuk unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada masyarakat

"Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol COVID-19 dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.

Sebagai informasi, jumlah pegawai Kementan yang terpapar virus COVID-19 sebanyak 303 orang. Jumlah ini tersebar di unit unit kerja pertanian bukan hanya di kantor pusat.

"Jadi bukan hanya di kantor pusat saja. Jumlah yang terpapar itu ada di mana-mana. Jadi sekali lagi, terkait PPKM ini, Pak Sekjen sudah membuat surat edaran, di situ dijelaskan aturan ketat dan disipilin prokes. Untuk kantor yang pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial maka lockdown 3 hari, kalau pun masuk, maksimal 25 persen," tegasnya.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM tersebut dikhususkan bagi di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia, menurut Presiden Jokowi penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan.

Oleh karena itu, Musyafak menjelaskan pihaknya terutama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dan masih menurut Musyafak, Sekjen Kasdi Subagyono langsung menyampaikani klarifikasi, menjelaskan secara intens kepada Satgas COVID-19 DKI Jakarta disertai data dukung.

"Pak Sekjen sudah menjelaskan kepada Tim Satgas dan Pak Sekda, akhirnya stiker lockdown sudah dilepas," tutupnya.(rls)

Posting Komentar