no fucking license
Bookmark

Resmi ! Anis Tutup PTM Berada di Zona Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan keputusan tegas terkait dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni.

Anis Baswedan

Anies memutuskan zona merah Covid-19 tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni, tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.

"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," begitu petikan lampiran dalam Kepgub tersebut, dikutip kembali dari Antara, Kamis, 17 Juni 2021.

Sementara dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka digelar secara bertahap.

Namun dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas pada satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/ akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Sementara bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 20 dan Pasal 21.***

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x