Perhatian ! Kemenag Karawang: Ongkos Calon Jemaah Haji Bisa Diambil

Imbas dari pembatalan kenaikan haji oleh pemerintah, sebanyak 2076 calon jemaah haji di Karawang dipastikan gagal berangkat lagi tahun 2021 ini. Mereka, dipersilakan mengambil kembali biaya pelunasan yang sudah disetor.
Foto ; Ka'bah dari atas


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, melalui Humas, Denden Zaenal Muttaqin, Senin (8/6/2021).

"Dari 2076 yang tertunda, yang sudah membatalkan sementara ini 15 orang," ungkapnya.

Secara keseluruhan, ia menyebut, antrean calon jemaah haji di Karawang sebanyak 41.807 orang dengan estimasi waktu hingga 2040. "Kalau tahun ini gagal berangkat lagi, otomatis mundur jadi 2041," terangnya.

Terkait respon para calon jemaah haji, Denden berujar bahwa mereka bisa menerima keputusan tersebut.

"Alhamdulillah mereka bisa legowo," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini di depan para calon jemaah haji.

"InsyaAllah rencananya akan kita sosialisasikan hal ini baik ke KBIH, KUA dan mengundang para calon jemaah haji langsung agar bisa lebih dipahami," sambungnya.

Selain itu, lanjut Denden, apabila ada calon jamaah yang ingin mengambil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), bisa langsung datang ke kantor Kemenag Karawang.

"Bisa ditarik lagi. Nanti kita bantu lakukan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar uang pelunasannya bisa diambil," terangnya. (Rd/rls)
Posting Komentar