Masih Belum Dibuka Tapi Untuk Formasi CPNS Sudah Ditetapkan dan Usia 40 Tahun Bisa Ikutan

Kementerian PANRB mengumumkan kabar terbaru terkait rekrutmen CPNS 2021. Informasi terbaru ini yakni soal banyaknya formasi yang telah dipastikan.

Selain itu, ada juga kabar mengenai sejumlah jabatan yang membolehkan peserta berusia maksimal 40 tahun untuk ikutan seleksi. Kendati begitu, belum ada waktu pastinya pendaftaran bakal dibuka. Berikut sederet kabar terbaru seputar CPNS 2021:

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, total formasi yang sudah ditetapkan hingga 14 Juni 2021, yakni sebanyak 707.622 formasi. Ini terdiri dari 74.625 untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah.

Adapun bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi. Selanjutnya untuk PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Formasi yang sudah ditetapkan ini, untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.

Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.

Melansir pemberitaan Kumpran menuliskan, Ari sebutkan rekrutmen CPNS kali ini bisa diikuti juga oleh peserta berusia maksimal 40 tahun.

"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari dalam virtual conference Kupas Tuntas Seleksi CASN, Senin (14/6).

Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis. Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.***

Posting Komentar