Kemendag Larang Penjualan Bahan Kimia Berbahaya Secara Bebas

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melarang penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia secara bebas di lokapasar (e-commerce) Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasannya, setelah ditemukannya 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar berdasarkan hasil pengawasan sejak April 2021.

“Ditjen PKTN akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual (merchant) yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha,” ujar Dirjen PKTN.

Terkait larangan tersebut, kata dia, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik.

Selain itu para penjual di lokapasar diminta memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.

“Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu,” imbuh dia.

Potasium sianida pada kasus tersebut, lanjut Dirjen PKTN, dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar dinilai terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan.

“Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014,” tegas dia.(yt)

Posting Komentar